TAWANGSARI – Pemerintah Desa (Pemdes) Tawangsari menunjukkan komitmen serius dalam menjaga aset desa dengan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap batas-batas Tanah Kas Desa (TKD) baru-baru ini. Langkah ini diambil sebagai bagian dari program tertib administrasi aset desa.
Dalam proses pengecekan lapangan yang dilakukan oleh perangkat desa bersama tokoh masyarakat, ditemukan fakta bahwa banyak titik perbatasan yang mengalami pergeseran dari koordinat aslinya.

Temuan di Lapangan: Pergeseran dan Hilangnya Penanda
Berdasarkan hasil pemantauan, pergeseran batas tanah ini disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya:
- Faktor Alam: Terkikisnya tanah akibat cuaca dan aktivitas pertanian di sekitar lokasi dalam jangka waktu lama.
- Penanda yang Rusak: Banyak patok lama yang hanya berupa kayu atau batu tidak permanen yang kini telah hilang atau tertimbun tanah.
Kepala Desa Tawangsari, Ibu Yayuk Tutiek Supriyanti, menegaskan bahwa kepastian batas tanah sangat krusial untuk mencegah terjadinya sengketa lahan di masa depan dan memastikan luas aset desa tetap sesuai dengan sertifikat yang ada.
Rencana Pembuatan Patok Cor Permanen
Merespons temuan tersebut, Pemdes Tawangsari segera mengambil langkah tegas dengan merencanakan pembuatan dan pemasangan patok cor beton baru.

“Kami tidak ingin ada ketidakpastian terkait aset desa. Dengan pemasangan patok cor yang permanen dan kokoh, batas tanah kas desa akan tetap terjaga dan terlindungi untuk generasi mendatang,” ujar perwakilan Pemerintah Desa.
Pemanfaatan Aset untuk Kesejahteraan
Penertiban batas tanah ini juga berkaitan dengan pengembangan potensi desa ke depan. Sebagaimana diketahui, sebagian tanah kas desa kini telah dikelola secara produktif, salah satunya menjadi area Campbell 2 Edupark yang dikelola oleh BUMDes Kresna.
Dengan batas tanah yang jelas, Pemdes Tawangsari dan BUMDes Kresna dapat lebih leluasa merencanakan pengembangan wisata edukasi hidroponik maupun usaha UMKM lainnya tanpa khawatir akan kendala sengketa lahan.
